Laman

Senin, 19 Desember 2011

F for SP part 3

Masih bicara tentang kesulitan dalam pengambilan SP, sy bener2 enggak ngerti dan enggak paham apa maunya kampus sy dengan adanya peraturan seperti itu. Banyak keganjilan yg sy dapat dari semua aturan baru itu.


Ini sy jabarkan aturan2 yg menurut sy ganjil:
1. Mahasiswa dengan IPK ≥ 3,00 diperbolehkan mengambil 1 (satu) mata kuliah baru di Semester Pendek. Kenapa saya bilang ganjil? Selama sy kuliah disana (skg sudah smt 3) untuk memperoleh IPK sebesar itu SKS max 24 karena setiap ke semester berikutnya sks itu dikomulatifkan dari semester sebelumnya. Tapi kalau di peraturan ini max 24sks sudah termasuk MK baru. Aneh !
2. Mahasiswa wajib menghitung total jumlah sks yang diambil di semester berjalan dan semester pendek. Total jumlah sks yang diambil maksimal 24 sks dengan memperhatikan dan memperhitungkan mata kuliah ulang dan mata kuliah baru di semester sebelumnya dan semester pendek yang akan dijalani. Ini menurut sy paling ganjil sedunia. Dalam 24sks sudah termasuk sks untuk SP, kalo di SP max sks yg bisa diambil adalah 9sks nah kalau begitu mahasiswa yg mau ambil 9sks di SP harus mengambil 15sks di kuliah reguler dong supaya jadi 24sks dan itu sudah termasuk 9sks SP di dalamnya. Kejadian yg menimpa sy adalah, sy semester 3 ini mengambil 23sks full krn IPK saya diatas rata2 dan sy memenuhi semua, tapi krn adanya aturan baru ini sy jd tidak bisa mengambil SP krn sks yg sudah sy ambil 23sks kalau sy ambil SP hanya untuk 3sks dan itupun juga mata kuliah ulang tidak bisa juga krn kalau di total 23sks+3sks=26sks ! Yg sy heran padahal sy SP untuk mata kuliah ulang BUKAN mata kuliah baru. Kebetulan sy mengulang di mata kuliah bhs inggris sebanyak 3sks dan itu sudah dikomulatifkan dengan sks di semester sebelumnya, nah adanya peraturan ini membuat sy heran krn sks dlm mata kuliah ulang tersebut dihitung dlm sks baru sedangkan sy hanya mengulang bukan ambil baru. Jadi kalau ditotal bhs inggris saya yg tadinya 3sks ditambah di SP 3sks jd 6sks dong?????? Apa ini adil? NO !


Setelah adanya peraturan itu, sy mengadu ke bagian akademik dan mereka bilang aturan ini dari pemerintah dan aturan SP sebelum adanya peraturan ini adalah salah dan melanggar aturan pemerintah. Oke kalau memang aturan dari pemerintah, seharusnya mereka memasang aturan tersebut dengan disertai SK dari pemerintah dong bukan SK dr dalam kampus. Aneh menurut sy dan sy merasa ini hanya permainan mereka dlm memanipulasi keadaan dan waktu. Dikampus2 lain sks SP dan reguler itu DIPISAHKAN dan TIDAK DIGABUNGKAN seperti aturan baru yg mereka publikasikan. Buat apa bayar uang kuliah reguler yg toh nantinya sks itu buat SP juga dan SP diwajibkan membayar lagi???? Kenapa juga dibukanya kelas SP sewaktu UAS berlangsung ditambah dengan adanya aturan ini yg terbilang baru dan sulit buat ditelaah artinya itu sama aja mereka membuat kita (mahasiswa/i) dibuyarkan konsentrasi dalam menghadapi UAS dengan SP. Toh nilai belum keluar, jgnkan nilai yg belum keluar UAS aja belum selesai. Ini bener2 menyulitkan bagi sy dan org2 yg posisinya mungkin sama dengan yg sy alami. Mereka juga bilang kalau yg tidak menaati aturan tersebut nilai SP tidak akan keluar dan harus mengulang di semester reguler berikutnya. ITU ARTINYA KALIAN MEMBUAT KAMI SEMUA LULUS TIDAK TEPAT WAKTU DAN MEMPERLAMBAT MASA PERKULIAHAN KAMI !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar